Pemerintah mengakui masih tingginya tingkat ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.
Berdasarkan estimasi pada 2024, tingkat salah sasaran untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mencapai hampir 50 persen.
Kondisi tersebut dipicu oleh data yang terfragmentasi, tidak mutakhir, serta adanya duplikasi penerima bantuan.
Karena itu, pemerintah mengembangkan sistem perlindungan sosial digital berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) untuk memperbaiki akurasi data penerima manfaat.
Dalam sistem baru, pemerintah akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap calon penerima bantuan sosial.
Data penerima akan dicocokkan dengan berbagai basis data milik pemerintah, termasuk data Aparatur Sipil Negara (ASN), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kepemilikan kendaraan bermotor, daya listrik rumah tangga, hingga kepemilikan sertifikat tanah.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat menyaring masyarakat yang benar-benar berhak menerima bantuan dan menghapus penerima yang tidak memenuhi kriteria.