Perluasan implementasi sistem perlindungan sosial digital pada Juni 2026 akan mencakup lebih dari 36 juta penduduk atau sekitar 1,1 juta kepala keluarga di berbagai wilayah Indonesia.
Program tersebut akan diterapkan di wilayah Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, hingga Indonesia Timur.
Pemerintah berharap digitalisasi dan integrasi data dapat meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial sekaligus mengurangi potensi kebocoran anggaran akibat penerima yang tidak berhak.
Melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos), masyarakat nantinya dapat melakukan pendaftaran, verifikasi identitas, memantau status pengajuan bantuan, hingga mengajukan sanggah secara mandiri.
Pemerintah juga menyediakan layanan pendampingan bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital agar seluruh kelompok masyarakat tetap dapat mengakses program bantuan sosial.
(Feby Novalius)