4 Fakta Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo, Soroti Upah Layak hingga Kesejahteraan Buruh

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 14 Juni 2026 07:08 WIB
4 Fakta Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo, Soroti Upah Layak hingga Kesejahteraan Buruh (Foto: Setpres)
Share :

3. Soroti Upah Layak

Said Iqbal menyampaikan bahwa dirinya akan segera memberikan laporan dan menyampaikan pandangan terkait kesejahteraan buruh kepada Presiden.

“Beberapa hal yang mungkin nanti, karena saya kan langsung memberikan laporan ke Bapak Presiden melalui koordinasi dengan Pak Mensesneg,” ucap Said Iqbal.

Sejumlah hal yang akan dilaporkan kepada Presiden salah satunya berkaitan dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Menurutnya, pertumbuhan ini harus diimbangi dengan redistribusi kekayaan yang merata.

“Dalam pandangan kami, pertumbuhan itu harus diimbangi dengan redistribusi kekayaan yang merata, kesetaraan kesempatan, setiap orang punya kesempatan. Kalau bahasa kami yang sederhana, kau boleh kaya, tapi jangan miskinkan kami,” katanya.

Sementara itu terkait kesejahteraan buruh, Said Iqbal memandang bahwa ke depan kesejahteraan buruh meliputi kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial. Pandangan-pandangan tersebut, kata Said Iqbal, akan disampaikan kepada Presiden untuk menjadi bahan pertimbangan dalam analisa kebijakan.

“Tiga hal inilah yang akan kami fokuskan, memberikan saran-saran, pendapat, dan analisis kebijakan kepada Presiden terkait dengan kesejahteraan buruh,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Said Iqbal juga akan menyampaikan pandangannya terkait upah layak bagi para buruh. Termasuk juga terkait pekerja buruh migran yang saat ini menurutnya masih memerlukan perlindungan dari negara.

“Hal-hal ini yang akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dalam bentuk saran, pendapat, gagasan, dan menganalisis kebijakan. Tentu saya akan mendatangi beberapa menteri untuk mendiskusikan,” ujarnya.

4. Said Iqbal soal Outsourcing

Said Iqbal mengatakan salah satu isu yang akan dia sampaikan ke Presiden adalah terkait peningkatan kesejahteraan buruh, terutama pengaturannya dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Kita harus memastikan dalam rancangan undang-undang tersebut, outsourcing, pekerja alih daya itu, kalau bisa dihapus. Kalau tidak bisa, sekurang-kurangnya dibatasi dengan ketat. Misalkan empat atau lima jenis pekerjaan penunjang saja," kata Said Iqbal.

Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), juga menyatakan akan mendorong terwujudnya upah yang layak demi memastikan peningkatan daya beli (purchasing power). Di tengah situasi penurunan daya beli yang terjadi saat ini.

Peningkatan daya beli itu terkait dengan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah dapat tumbuh mencapai 8 persen dalam beberapa tahun ke depan.

"Karena itu upah yang layak juga menjadi bagian yang dalam waktu dekat ini perlu digali, yang dimasukkan dalam RUU ketenagakerjaan," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya