Selain itu, Alvin juga menyoroti bahwa moda transportasi publik lainnya tidak dikenakan PPN untuk layanan angkutan penumpang.
"Transportasi publik lainnya tidak dipungut PPN. Bahkan kereta yang paling mewah, bus yang paling mewah pun yang harga tiketnya mendekati harga tiket pesawat kelas ekonomi LCC itu juga tidak dipungut PPN. Jadi kenapa tiket pesawat dipungut PPN?," katanya.
Pandangan tersebut menunjukkan pentingnya peninjauan kembali kebijakan perpajakan di sektor penerbangan guna menciptakan ekosistem transportasi yang lebih kompetitif dan setara dengan moda transportasi publik lainnya.
Dari sisi industri, harga tiket yang lebih terjangkau berpotensi meningkatkan jumlah penumpang dan tingkat keterisian penerbangan.
Kondisi ini dapat memperkuat keberlanjutan bisnis maskapai, membuka peluang pengembangan rute baru, serta meningkatkan konektivitas ke berbagai daerah yang selama ini bergantung pada transportasi udara.
Lebih lanjut, peningkatan konektivitas diyakini akan memberikan efek berganda terhadap perekonomian daerah.
Mobilitas yang lebih tinggi memungkinkan terjadinya peningkatan aktivitas perdagangan, investasi, pariwisata, dan pergerakan tenaga kerja yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
Alvin Lie juga menilai bahwa kebijakan fiskal dapat menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan pertumbuhan sektor transportasi nasional.
"Yang dibutuhkan di sini adalah niat politik dari pemerintah, apakah mau mendorong agar industri transportasi Indonesia ini jadi lebih efisien, lebih terjangkau dan tentunya nanti lebih berkembang," tuturnya.
Dengan berbagai potensi manfaat yang dapat dihasilkan, pembebasan PPN tiket pesawat domestik diharapkan menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat konektivitas nasional, meningkatkan daya saing industri penerbangan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
(Taufik Fajar)