Di luar pos pendapatan negara, terdapat uang rampasan senilai Rp19.124.065.000 yang diserahkan kembali untuk didistribusikan kepada para korban kejahatan yang memenangkan gugatan perdata di pengadilan.
Selain menyerahkan uang tunai, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengumumkan keberhasilan tim BPA dalam melacak dan menyita aset properti serta aset industri berskala besar milik terpidana Edi Tansil yang tersebar di wilayah Jawa Barat dan Banten, dengan perkiraan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Aset-aset non-tunai yang ikut disita dan diproses pemulihannya meliputi:
Satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi berikut empat unit bangunan berupa vila yang berdiri di atasnya, berlokasi di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi yang di atasnya berdiri pabrik aktif milik PT Rimba Subur Sejahtera, berlokasi di Telajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Sebanyak 18 bidang tanah kosong yang teridentifikasi berada di kawasan Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
(Feby Novalius)