Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sinergi Fiskal-Hukum, Purbaya Terima Rp1,02 Triliun Hasil Pemulihan Aset dari Kejagung

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 15 Juni 2026 |11:57 WIB
Sinergi Fiskal-Hukum, Purbaya Terima Rp1,02 Triliun Hasil Pemulihan Aset dari Kejagung
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dan Badan Pemulihan Aset (BPA). (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima dana hasil pemulihan aset negara dengan total mencapai Rp1.029.874.376.628. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dan Badan Pemulihan Aset (BPA).

Purbaya menilai keberhasilan tersebut membuktikan adanya paradigma baru dalam penegakan hukum di Indonesia, yang tidak hanya berfokus pada sanksi pidana penjara bagi pelaku, tetapi juga secara agresif mengembalikan hak finansial negara.

“Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Purbaya di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Dana untuk bendahara negara tersebut merupakan akumulasi dari kerja keras Kejaksaan dalam memburu aset-aset hasil kejahatan. Ruang lingkup pemulihan mencakup hasil lelang terbuka, pelacakan aset properti, hingga penyitaan uang dari perkara korupsi masa lalu, termasuk kasus legendaris Edi Tansil.

Berdasarkan data resmi Kemenkeu, rincian dana penambah kapasitas fiskal negara tersebut bersumber dari tiga pos utama serta satu pos pengembalian kepada korban. Lelang BPA Fair 2026 menyumbang porsi terbesar senilai Rp978,1 miliar.

Hasil pelacakan uang tunai milik terpidana Edi Tansil menyumbang dana sebesar Rp51,6 miliar. Sementara itu, hasil penelusuran aset properti menyumbang nilai ekonomis sebesar Rp30,9 miliar.

Di luar pos penerimaan negara, Kejaksaan Agung juga menyerahkan uang hasil lelang senilai Rp19,1 miliar untuk dikembalikan langsung kepada para korban yang berhak.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement