Selain itu, eksportir juga diwajibkan membuktikan bahwa batu bara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam persyaratan pada Permendag tersebut.
Pengawasan juga diperkuat melalui integrasi sistem digital antara Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), Sistem INATRADE Kementerian Perdagangan, serta sistem pada kementerian dan lembaga terkait. Melalui integrasi tersebut, data perizinan, ekspor, hingga kepabeanan dapat diverifikasi secara elektronik.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi perdagangan batu bara, memperkuat pengawasan volume ekspor, serta memastikan penerimaan negara dari sektor pertambangan dapat dipantau secara lebih optimal.
(Feby Novalius)