JAKARTA - Pemerintah mewajibkan perusahaan kelapa sawit melakukan ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Beberapa produk yang wajib diekspor melalui PT DSI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026.
Beberapa produk turunan sawit yang diatur dalam Pasal 2 Permendag tersebut antara lain Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBDPL), Used Cooking Oil (UCO) atau minyak jelantah, serta residu sawit.
"Kelapa sawit sebagaimana dimaksud yang diatur berupa Produk Turunan Kelapa Sawit. Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud meliputi CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan Residu," tulis Pasal 2 Permendag tersebut.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa CPO atau minyak sawit mentah merupakan hasil utama pengolahan buah kelapa sawit. Kelompok ini mencakup berbagai jenis minyak sawit yang masih dalam bentuk dasar sebelum diolah lebih lanjut, seperti minyak sawit mentah, minyak sawit merah, serta minyak sawit dengan kadar asam lemak bebas yang rendah.
Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO) merupakan minyak sawit yang telah melalui proses pemurnian, pemucatan warna, dan penghilangan bau. Produk ini umumnya menjadi bahan baku untuk berbagai kebutuhan industri pangan maupun nonpangan.
Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBDPL) merupakan produk minyak sawit yang telah dimurnikan dan banyak digunakan sebagai minyak goreng. Kelompok ini mencakup minyak goreng kemasan, super olein, dan produk olein lainnya.
Used Cooking Oil (UCO) atau minyak jelantah merupakan minyak goreng bekas pakai yang telah digunakan untuk memasak dan dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan baku industri tertentu, seperti biodiesel.
Residu produk turunan kelapa sawit merupakan sisa hasil pengolahan kelapa sawit yang masih memiliki nilai ekonomi. Kelompok ini mencakup minyak yang berasal dari limbah cair pabrik kelapa sawit (POME oil), residu minyak sawit dengan kadar asam tinggi, serta minyak yang diekstraksi dari tandan kosong kelapa sawit. Produk-produk ini umumnya dimanfaatkan sebagai bahan baku energi, industri, atau produk turunan lainnya.
Permendag ini juga mengubah mekanisme ekspor sawit yang sebelumnya hanya berbasis perizinan menjadi sistem berbasis Hak Ekspor. Dalam skema ini, perusahaan harus terlebih dahulu memiliki Hak Ekspor yang diperoleh dari kontribusi terhadap program Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau program pemerintah lainnya sebelum memperoleh Persetujuan Ekspor.
"Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah diterbitkan digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean," tulis Pasal 5 ayat dalam beleid tersebut.
Pemerintah juga memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha melalui mekanisme konversi Hak Ekspor. Pemilik Hak Ekspor RBD Palm Olein untuk Program Minyak Goreng Rakyat dapat mengubah hak tersebut menjadi Hak Ekspor CPO, RBDPO, UCO, maupun residu sawit sesuai kebutuhan bisnis dan pasar ekspor.
Seluruh proses pengajuan hak ekspor, konversi, hingga penerbitan Persetujuan Ekspor dilakukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Sistem INATRADE yang terintegrasi dengan sistem pemerintah lainnya.
(Feby Novalius)