PI, lanjut Kardaya, juga mengandung risiko bisnis. Jika proyek membutuhkan tambahan modal untuk pengembangan sumur atau fasilitas produksi baru, BUMD selaku pemegang PI wajib ikut menanggung biaya operasi sesuai porsi kepemilikannya. Perlu dicatat, BUMD adalah pemegang PI dalam proyek migas, bukan pemegang saham perusahaan kontraktor.
Karena itu, Kardaya menilai pemerintah daerah seharusnya lebih sibuk menjaga iklim investasi ketimbang terus bertikai soal pembagian keuntungan.
“Kalau kita punya bisnis, yang kita harapkan itu untungnya. Maka kondisi operasional bisnis harus dibuat nyaman supaya bisa untung. Tapi kalau bisnisnya terus diganggu, maka bukan saja keuntungan yang berkurang tapi juga bisa bangkrut,” katanya.
Ironisnya, hambatan terbesar industri migas nasional hari ini bukan lagi semata persoalan teknologi pengeboran atau menipisnya cadangan minyak. Ancaman paling nyata justru datang dari atas meja birokrasi: perizinan yang lambat, ego sektoral, pengadaan yang berbelit, hingga budaya takut mengambil keputusan di kalangan pejabat.
Dampaknya tidak main-main. Keterlambatan proyek bisa membuat target lifting migas meleset, sementara potensi penerimaan negara dan daerah ikut menguap. Di tengah ambisi mengejar swasembada energi dan peningkatan produksi nasional, daerah penghasil migas dituntut melihat PI 10 persen secara lebih dewasa.
Kekayaan sumber daya alam tidak otomatis melahirkan kesejahteraan. Tanpa tata kelola yang sehat, transparansi, dan kepastian investasi, daerah kaya minyak berisiko terjebak dalam kutukan klasik sumber daya alam: minyak terus dipompa, tetapi pembangunan lokal tetap jalan di tempat.
(Dani Jumadil Akhir)