JAKARTA - Di daerah penghasil minyak dan gas bumi, istilah Participating Interest (PI) 10 persen kerap diperlakukan bak harta karun baru.
Setiap proyek migas raksasa mulai dibicarakan, isu hak partisipasi daerah mendadak menjadi topik pembahasan bahkan sering kali lebih riuh dibanding pembahasan target produksi migas itu sendiri.
Sebagian pihak masih memandang, PI 10 persen sebagai jalan pintas mempertebal kas daerah lewat guyuran dividen dari BUMD. Padahal, cara pandang semacam itu dinilai terlalu sempit. Sejumlah tokoh senior industri hulu migas mengingatkan bahwa kemakmuran daerah tidak semata diukur dari setoran keuntungan tahunan.
Mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara menilai pemerintah daerah justru harus lebih fokus melihat efek berganda ekonomi yang muncul dari proyek migas di wilayahnya.
“Daerah jangan hanya fokus menghitung bagi hasil langsung dari PI. Sekarang cadangan migas besar semakin jarang ditemukan. Yang lebih penting justru efek bergandanya,” ujar Benny di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Efek berganda yang dimaksud bukan sekadar teori ekonomi di atas kertas. Ketika investasi migas masuk, denyut ekonomi lokal biasanya ikut terdongkrak. Hotel penuh, rumah makan ramai, jasa transportasi hidup, kontraktor lokal kebagian pekerjaan, hingga tenaga kerja setempat terserap dalam jumlah besar.
Dalam banyak kasus, perputaran uang di level akar rumput justru jauh lebih besar dibanding angka dividen yang diterima BUMD pemegang PI.
Menurut Benny, sejak awal pemerintah pusat tidak pernah merancang kebijakan PI 10 persen sekadar sebagai instrumen 'bagi-bagi uang'. PI dibuat agar daerah memiliki rasa memiliki terhadap proyek migas yang beroperasi di wilayahnya.
“PI itu bukan hadiah gratis. Tujuan utamanya membangun kemitraan supaya daerah ikut membantu menjaga kelancaran operasi migas,” tegasnya.
Dalam praktiknya, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) memang harus menanggung porsi pembiayaan daerah melalui mekanisme carried interest. Namun, investor juga berharap ada kepastian usaha: tidak ada gangguan sosial, konflik lahan, ataupun hambatan birokrasi yang menghambat proyek.
Sebab, bagi industri migas yang sangat padat modal, keterlambatan proyek adalah mimpi buruk. Sekali jadwal mundur, biaya operasional terus berjalan sementara produksi belum menghasilkan pendapatan. Di sisi lain, masa kontrak tetap berjalan menuju batas waktu.
Pandangan serupa disampaikan mantan Kepala BP Migas, Kardaya Warnika. Ia melihat banyak daerah salah memahami makna PI 10 persen. Instrumen yang semestinya menjadi sarana belajar bisnis energi dan transfer teknologi bagi BUMD, justru berubah menjadi alat mengejar keuntungan instan.
“Kalau tujuan daerah ingin mendapatkan pemasukan lebih besar, perjuangannya seharusnya di skema bagi hasil, bukan PI,” ujar Kardaya.