JAKARTA - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyoroti ketentuan Bab III Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis yang mengatur bahwa BUMN Ekspor dapat menentukan margin dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis.
Ketua Umum SPKS Sabarudin meminta pemerintah memastikan BUMN Ekspor yang ditunjuk dalam pelaksanaan ekspor satu pintu sawit, yakni Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), tidak mengambil margin yang pada akhirnya berpotensi dibebankan kepada petani melalui penurunan harga tandan buah segar (TBS).
“Jika DSI mengambil margin, kami khawatir biaya itu pada akhirnya dibebankan kepada petani melalui harga TBS yang lebih rendah. Itu yang harus dicegah sejak awal,” ujar Sabarudin kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Menurut SPKS, petani sawit mendukung upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor, termasuk memperkuat kemitraan petani dengan perusahaan dan posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis. Namun, perbaikan tata kelola tersebut tidak boleh menciptakan biaya baru yang berujung pada berkurangnya pendapatan petani.
SPKS mengingatkan bahwa selama ini berbagai biaya dalam rantai perdagangan sawit kerap diteruskan hingga ke tingkat petani. Salah satu contohnya adalah pungutan ekspor yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari struktur biaya industri sawit dan turut memengaruhi harga yang diterima petani.
Organisasi petani tersebut mencatat, penurunan harga akibat pungutan ekspor pernah mencapai Rp500 hingga Rp1.000 per kilogram. Karena itu, pengalaman pengelolaan pungutan ekspor oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dinilai menjadi pelajaran penting bahwa setiap tambahan biaya dalam rantai perdagangan berpotensi mengurangi harga TBS yang diterima petani.
“Petani sudah lama menanggung berbagai biaya dalam rantai perdagangan sawit. Jangan sampai margin baru kembali mengurangi harga yang diterima petani,” kata Sabarudin.