Petani Kelapa Sawit Soroti Aturan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 20 Juni 2026 12:01 WIB
Petani Sawit (Foto: Okezone)
Share :

Kekhawatiran SPKS muncul di tengah kondisi harga TBS yang dinilai belum sepenuhnya pulih. Organisasi itu menyebut, pasca pengumuman kebijakan ekspor satu pintu oleh Presiden Prabowo, harga TBS di sejumlah sentra sawit sempat turun hingga Rp1.000 per kilogram meskipun harga minyak sawit mentah (CPO) dunia sedang berada dalam tren kenaikan.

Selain persoalan margin, SPKS juga menyoroti pentingnya tata kelola dan pengawasan terhadap DSI sebagai pelaksana ekspor satu pintu. Menurut SPKS, peran strategis DSI dalam pengelolaan transaksi ekspor, penerimaan devisa ekspor, dan penyelesaian pembayaran melalui sistem perbankan harus diimbangi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang kuat.

SPKS meminta pemerintah mewajibkan DSI menyampaikan laporan keuangan kepada publik secara berkala, sedikitnya setiap triwulan, menjalani audit eksternal independen yang hasilnya dapat diakses publik, serta berada di bawah pengawasan yang efektif dan independen.

“Kewenangan besar harus diikuti pengawasan yang kuat. Transparansi DSI harus dibangun sejak awal, bukan setelah masalah muncul,” ujar Sabarudin.

Lebih lanjut, SPKS mendorong pembentukan komite pengawasan yang melibatkan unsur parlemen dan memiliki kewenangan investigatif untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Menurut SPKS, karena DSI akan mengendalikan arus penerimaan ekspor dan penyelesaian transaksi keuangan dalam jumlah besar, ketertutupan informasi keuangan berpotensi menimbulkan risiko sistemik yang dapat memengaruhi kepercayaan pasar dan stabilitas tata niaga sawit nasional.

“Struktur pengawasan harus dibentuk sebelum DSI beroperasi penuh agar kepercayaan publik tetap terjaga,” kata Sabarudin.

Karena itu, SPKS meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tujuan, mekanisme, dan formula perhitungan margin sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PP Nomor 24 Tahun 2026.

Menurut SPKS, transparansi tersebut penting untuk memastikan kebijakan ekspor satu pintu benar-benar memberikan manfaat bagi petani dan tidak menciptakan beban baru dalam rantai pasok sawit nasional.

“Petani mendukung perbaikan tata kelola ekspor, tetapi jangan sampai kesejahteraan petani dikorbankan oleh biaya dan margin baru,” tutup Sabarudin.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya