Purbaya Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Rp53,9 Miliar

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 23 Juni 2026 10:42 WIB
Purbaya Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Rp53,9 Miliar (Foto: Kemenkeu)
Share :

Saat kapal bersandar pada Senin (15/6/2026), Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai langsung melakukan pemindaian (scanning) lewat x-ray terhadap 46 kontainer berkapasitas isi tersebut. Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer memiliki citra kepadatan barang yang identik dengan selundupan balepress.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada Selasa (16/6/2026) Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk menyegel dan memindahkan seluruh kontainer ke lapangan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) CDC Banda guna pemeriksaan total.

Keberhasilan di Jakarta langsung direspons oleh Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) untuk melacak hulu pengiriman.

Pada Jumat (19/6/2026), tim gabungan menggerebek sebuah kompleks pergudangan di Jalan Extra Joss, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Di lokasi tersebut, petugas memergoki empat unit truk yang tengah membongkar 264 bal pakaian bekas ilegal.

Perburuan meluas hingga Minggu (21/6/2026), di mana petugas kembali menemukan dan menyegel gudang penimbunan kedua di wilayah Mempawah yang menyimpan 2.060 bal pakaian bekas siap edar.

Secara hukum, kedua kasus penyelundupan ini diduga kuat melanggar Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 KUHP. 

Aturan ekspor-impor nasional melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 sendiri telah menetapkan baju bekas sebagai komoditas terlarang, sehingga potensi kerugian negara tidak dihitung dari sektor bea masuk melainkan dari kerusakan immaterial industri domestik.

"Keberhasilan mengamankan 43 kontainer di Tanjung Priok serta mengungkap lokasi penimbunan di Kalimantan Barat merupakan hasil dari ketajaman analisis intelijen dan sinergi yang erat antara Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, serta Korwas Penyidik Polri. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran barang impor ilegal dari hulu hingga hilir," kata Purbaya.

DJBC memastikan proses hukum akan dikawal transparan hingga ke tingkat peradilan. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengejaran intensif terhadap aktor intelektual, pemilik barang, serta pemilik jaringan gudang di Kalimantan Barat maupun Jakarta.

"Kami sedang menelusuri dan mengejar pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat dan pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Purbaya.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya