Gojek dan Grab Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen, Berlaku 1 Juli 2026

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 23 Juni 2026 16:43 WIB
Gojek dan Grab Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen, Berlaku 1 Juli 2026 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kabar gembira bagi para ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Pasalnya, pembagian komisi bagi para ojol dan aplikator resmi dipangkas menjadi 8%.

Kesepakatan itu diambil oleh aplikator GoTo dan Grab saat bertemu Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (23/6/2026).

"Kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama dengan Pak Cucun juga, mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi," kata Dasco saat jumpa pers.

Sementara itu, Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo menyampaikan, terima kasih pada Dasco dan Cucun lantaran telah berdiskusi perihal pembagian komisi. Ia berkata, pihaknya akan menerapkan pembagian komisi 8% untuk para ojol.

"Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yang kalau di Gojek kita sering memanggilnya GoRide begitu ya. Jadi ini akan efektif kembali lagi, sekali lagi, tanggal 1 Juli tahun ini, minggu depan, 8% potongan komisi ini," kata Catherine.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya