Gojek dan Grab Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen, Berlaku 1 Juli 2026

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 23 Juni 2026 16:43 WIB
Gojek dan Grab Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen, Berlaku 1 Juli 2026 (Foto: Okezone)
Share :

Dia menegaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di peringatan May Day 1 Mei 2026. "Jadi kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol ini," terangnya.

Senada dengan itu, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan, pihaknya akan menerapkan pembagian komisi baru untuk para ojol.

"Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," pungkasnya.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya