Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond, Purbaya: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 23 Juni 2026 17:21 WIB
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi soal kekhawatiran pasar mengenai potensi pemanfaatan instrumen surat utang Danantara sebagai celah praktik pencucian uang oleh investor kakap. Kebijakan pemberian karpet merah berupa proteksi hukum ini sengaja diambil negara sebagai strategi taktis untuk memancing dana-dana besar yang selama ini terparkir di luar negeri agar masuk ke ekosistem keuangan domestik.

Purbaya tidak menampik adanya potensi risiko atau hilangnya potensi penerimaan tertentu (loss) akibat relaksasi tersebut. Namun, dari kacamata kemanfaatan fiskal, pemerintah menilai masuknya likuiditas segar jauh lebih menguntungkan untuk menggerakkan roda ekonomi nasional.

"Dari pada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," ujar Purbaya saat ditemui di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).

Kendati memberikan jaminan privasi yang tebal, Purbaya meluruskan aturan main dengan menegaskan bahwa fasilitas perlindungan ini tidak bersifat menyeluruh atau membuat sang investor kebal hukum secara personal. Jaminan anti-usut dari negara murni hanya melekat pada nominal dana yang didepositokan untuk memborong Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Artinya, jika investor tersebut mengoperasikan perusahaan atau memiliki aset lain di luar obligasi Danantara yang terindikasi melanggar hukum, aparat penegak hukum serta otoritas perpajakan tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan.

“Yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Purbaya menolak anggapan sebagian pihak yang menyamakan skema obligasi khusus ini dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang pernah digulirkan pemerintah di masa lalu. Perbedaan fundamental terletak pada cakupan pembebasan sanksinya.

"Tax amnesty kan bebas semua. Ini nggak. Uang yang masuk ke situ. Jadi, kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang gitu kan, 6 bulan saya kasih waktu masuk," kelakar Purbaya.

Sebagai informasi, legalitas perlindungan khusus bagi para pemilik modal obligasi Danantara ini telah dipayungi oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam beleid tersebut, negara secara eksplisit mengunci jaminan keamanan dari berbagai tuntutan hukum.

“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” bunyi ketentuan undang-undang tersebut.

Selain memblokir celah tuntutan pidana dan perdata, regulasi anyar ini juga menetapkan bahwa seluruh basis data serta aliran informasi yang lahir dari aktivitas penerbitan obligasi khusus ini bersifat konfidensial.

Data tersebut tidak dapat dipergunakan oleh otoritas sebagai dasar pengenaan objek pajak baru, maupun dialokasikan sebagai alat bukti sah di muka pengadilan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya