JAKARTA - Di tengah pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, tidak sedikit masyarakat yang bertanya: Apakah setelah didata akan mendapat bantuan? Mengapa pendataan terus dilakukan, sementara manfaatnya belum selalu terasa secara langsung? Apakah pendataan ini berkaitan dengan pajak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut wajar. Semakin sering masyarakat diminta memberikan informasi, semakin besar pula harapan agar tujuan dan manfaat pendataan dapat dijelaskan secara terbuka dan mudah dipahami.
Pertama, Sensus Ekonomi bukan pendataan pajak. Di Indonesia, sensus ini dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) setiap sepuluh tahun sebagai amanat Undang-Undang Statistik. Tujuannya adalah memperoleh gambaran menyeluruh mengenai aktivitas ekonomi masyarakat.
Data yang dikumpulkan digunakan hanya untuk kepentingan statistik. Kerahasiaan data individu dan usaha dilindungi oleh undang-undang. Yang dipublikasikan bukan data perorangan, melainkan gambaran umum mengenai kondisi dan struktur perekonomian Indonesia.
Kedua, Sensus Ekonomi bukan daftar penerima bantuan. Mengikuti sensus tidak otomatis membuat seseorang memperoleh bantuan atau program tertentu. Setiap program pemerintah memiliki tujuan, sasaran, dan mekanisme yang berbeda. Namun di sisi lain, berbagai kebijakan dan program akan jauh lebih sulit dirancang dengan baik jika tidak didukung oleh data yang memadai. Di sinilah letak pentingnya Sensus Ekonomi.
Setiap hari, jutaan masyarakat Indonesia menjalankan aktivitas ekonomi dalam berbagai bentuk. Ada yang mengelola warung, bengkel, usaha makanan rumahan, toko kecil, jasa perbaikan, usaha berbasis digital, hingga berbagai pekerjaan mandiri lainnya.
Sebagian besar mungkin tidak pernah muncul dalam pemberitaan atau laporan ekonomi besar, tetapi justru dari aktivitas itulah jutaan keluarga memperoleh penghasilan dan menggerakkan perekonomian daerah. Masalahnya, sesuatu yang tidak terlihat akan sulit diperhitungkan.
Jika suatu kelompok usaha tidak tercatat, kebutuhan dan tantangan yang mereka hadapi akan lebih sulit dikenali. Jika kebutuhan tersebut tidak terbaca, kebijakan yang disusun berisiko tidak menjawab kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan.