JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan meninjau kembali rancangan penambahan lapisan (layer) baru dalam struktur tarif cukai rokok. Langkah ini diambil guna merespons penolakan dari pihak parlemen, khususnya jajaran Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Menurut Purbaya, hingga saat ini formulasi penambahan lapisan tarif cukai tersebut masih digodok di internal pemerintah dan belum dibawa ke meja parlemen untuk dibahas bersama.
"Belum, kami belum ke DPR kan. Jadi kalau disuruh kaji, pasti kami kaji, tentunya kami kaji," ujar Purbaya saat ditemui di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Purbaya menilai rencana penambahan layer tarif tersebut merupakan bauran kebijakan yang justru didesain sebagai instrumen rangkulan bagi para produsen rokok gelap yang selama ini beroperasi di luar radar negara agar mau beralih ke jalur resmi (legal).
Menkeu tidak menampik bahwa skema cukai baru yang tengah disusun tersebut tidak akan langsung berjalan sempurna di lapangan.
Namun, kebijakan transisi ini dinilai jauh lebih efektif untuk menekan kebocoran penerimaan negara ketimbang membiarkan sistem cukai yang ada berjalan mandek.
"Yang ilegal terlalu banyak beredar. Kalau mau tutup semua ilegal sekarang tanpa kesempatan mereka untuk menjadi legal, itu enggak terlalu fair buat mereka," pungkas Purbaya.
Rencana perombakan struktur tarif ini sebelumnya mendapat catatan kritis dari Ketua Banggar sekaligus Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah. Said menilai kebijakan menambah lapisan CHT justru berisiko memicu kontraproduktif serta mempertebal beban operasional bagi pabrikan rokok skala kecil dan menengah yang baru merintis usaha.
Sebagai solusi alternatif, Said mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana penambahan layer baru dan menggantinya dengan kebijakan afirmatif berupa pemberian insentif tarif cukai murah, khususnya bagi pabrikan Golongan III yang usia operasionalnya masih di bawah 20 tahun.
Said mengalkulasikan, pemberian tarif afirmatif, misalnya dengan mematok insentif tarif sebesar Rp300 per batang, akan jauh lebih ampuh menstimulus kesadaran pelaku usaha mikro untuk memesan pita cukai resmi dan menyudahi praktik produksi ilegal.
"Kalau mereka diberikan tarif cukai yang afirmatif, misal insentif tarif cukai sebesar Rp300 khusus untuk pabrikan di bawah 20 tahun, kebijakan ini akan mendorong mereka dinaungi cukai legal," kata Said dalam keterangan tertulisnya.
(Taufik Fajar)