JAKARTA - Indonesia berpotensi mengalami penurunan klasifikasi status emerging market (pasar berkembang) menjadi frontier market (pasar frontier) apabila perbaikan transparansi dan kualitas pasar tidak menunjukkan kemajuan hingga November 2026.
Penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), dalam laporannya bertajuk MSCI 2026 Market Classification Review yang dirilis pada Selasa (23/6/2026), mengungkapkan bahwa investor institusi internasional masih menyampaikan kekhawatiran terkait transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi di pasar saham Indonesia.
Menurut lembaga tersebut, kedua isu tersebut memengaruhi kemampuan investor dalam menilai besaran saham beredar (free float) yang sebenarnya serta mengurangi kepercayaan terhadap harga pasar sebagai acuan investasi.
"MSCI menyoroti isu transparansi pemegang saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi di pasar saham Indonesia dan Turki. MSCI mengakui langkah-langkah perbaikan yang telah diumumkan kedua negara, namun membuka kemungkinan konsultasi lebih lanjut mengenai status pasar mereka apabila tidak terlihat kemajuan yang kredibel," tulis pengumuman tersebut.
MSCI mengakui sejumlah langkah reformasi yang baru-baru ini diumumkan oleh OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Reformasi tersebut mencakup peningkatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan peningkatan ketentuan free float minimum menjadi 15 persen.