JAKARTA - Pemerintah resmi menyetujui perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi hingga 40 tahun. Hal ini seperti diungkap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
"Komite menyetujui untuk (tenor) 40 tahun bisa dijalankan," ungkap Menteri yang akrab disapa Ara di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto guna menghadirkan skema pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau.
"Ya, sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden. Kita buat skema-skema yang bisa dijalankan, baik dan bermanfaat bagi rakyat, seledarkan oleh perbankan," ujar Ara.
Selain memperpanjang tenor KPR subsidi, pemerintah juga memastikan bunga KPR rumah subsidi tapak tetap dipertahankan sebesar 5 persen meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) mengalami kenaikan.
"Kemudian yang kedua, banyak pertanyaan bagaimana bi rate naik. Kita putuskan bunga untuk rumah subsidi tapak ya tetap 5 persen," tambahnya.