JAKARTA – Tiga Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di wilayah Jawa Barat menyita 288 aset milik penunggak pajak dengan nilai taksiran mencapai Rp54,06 miliar.
Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun mengingatkan jajaran juru sita di lapangan untuk tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi dalam pelaksanaan penagihan pajak.
Ia menyebut tidak semua wajib pajak sengaja menghindari kewajiban, melainkan ada yang belum mengetahui adanya tunggakan pajak.
“Wajib pajak belum tentu mengetahui bahwa dirinya masih memiliki utang pajak. Oleh karena itu, petugas perlu memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan baik serta memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi,” ujar Samingun dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).
Langkah penyitaan tersebut dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara dari wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.