DJP Sita 288 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Rp54 Miliar

Anggie Ariesta, Jurnalis
Kamis 25 Juni 2026 14:15 WIB
Tiga Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di wilayah Jawa Barat menyita 288 aset milik penunggak pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Para penunggak pajak masih dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran. Selain itu, wajib pajak juga dapat mengajukan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP), permohonan pengurangan sanksi administrasi, serta gugatan ke Pengadilan Pajak apabila terdapat keberatan atas penetapan pajak.

DJP juga mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir, karena penagihan dilakukan secara selektif dan hanya menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dalam jangka waktu panjang.

Sebagai simbol dimulainya penyitaan, juru sita melakukan penempelan stiker sita di sejumlah aset yang disiarkan secara langsung dari berbagai lokasi operasi.

Beberapa penyitaan dilakukan oleh KPP Pratama Cikarang Utara (mewakili Kanwil DJP Jawa Barat II) berupa bangunan ruko, KPP Madya Bogor (mewakili Kanwil DJP Jawa Barat III) berupa truk, serta KPP Madya Dua Bandung (mewakili Kanwil DJP Jawa Barat I) berupa ruko komersial.

Melalui operasi ini, DJP berharap tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak dapat meningkat demi mendukung keadilan dan penerimaan negara.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya