DJP Sita 288 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Rp54 Miliar

Anggie Ariesta, Jurnalis
Kamis 25 Juni 2026 14:15 WIB
Tiga Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di wilayah Jawa Barat menyita 288 aset milik penunggak pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA – Tiga Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di wilayah Jawa Barat menyita 288 aset milik penunggak pajak dengan nilai taksiran mencapai Rp54,06 miliar.

Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun mengingatkan jajaran juru sita di lapangan untuk tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi dalam pelaksanaan penagihan pajak.

Ia menyebut tidak semua wajib pajak sengaja menghindari kewajiban, melainkan ada yang belum mengetahui adanya tunggakan pajak.

“Wajib pajak belum tentu mengetahui bahwa dirinya masih memiliki utang pajak. Oleh karena itu, petugas perlu memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan baik serta memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi,” ujar Samingun dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).

Langkah penyitaan tersebut dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara dari wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Tercatat, Kanwil DJP Jawa Barat I menyita 106 aset dengan nilai taksiran Rp12,06 miliar, Kanwil DJP Jawa Barat II menyita 71 aset senilai Rp27,95 miliar, dan Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 111 aset senilai Rp14,04 miliar.

Secara khusus, di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat II, penyitaan dilakukan terhadap 43 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp113,2 miliar.

Jenis aset yang disita beragam, mulai dari alat berat, kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, saldo rekening bank, tanah dan bangunan, hingga uang tunai.

DJP menegaskan bahwa pelaksanaan Pekan Sita Serentak tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penagihan pajak yang belum tertagih.

Meski bersifat tegas, DJP memastikan wajib pajak tetap memiliki hak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Para penunggak pajak masih dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran. Selain itu, wajib pajak juga dapat mengajukan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP), permohonan pengurangan sanksi administrasi, serta gugatan ke Pengadilan Pajak apabila terdapat keberatan atas penetapan pajak.

DJP juga mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir, karena penagihan dilakukan secara selektif dan hanya menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dalam jangka waktu panjang.

Sebagai simbol dimulainya penyitaan, juru sita melakukan penempelan stiker sita di sejumlah aset yang disiarkan secara langsung dari berbagai lokasi operasi.

Beberapa penyitaan dilakukan oleh KPP Pratama Cikarang Utara (mewakili Kanwil DJP Jawa Barat II) berupa bangunan ruko, KPP Madya Bogor (mewakili Kanwil DJP Jawa Barat III) berupa truk, serta KPP Madya Dua Bandung (mewakili Kanwil DJP Jawa Barat I) berupa ruko komersial.

Melalui operasi ini, DJP berharap tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak dapat meningkat demi mendukung keadilan dan penerimaan negara.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya