JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menyatakan kesiapan untuk menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah guna memastikan pasokan gas bumi bagi sektor industri tetap terjaga. Hal ini setelah pemerintah memutuskan menurunkan harga gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) untuk industri menjadi USD13 per MMBTU.
Direktur Utama PGN Arief K Risdianto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan.
Sebagai Subholding Gas Pertamina dan salah satu badan usaha penyalur dan niaga gas, PGN mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap mengimplementasikan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian ESDM.
"Kami akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat," ungkap Arief di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Pemerintah telah memutuskan menurunkan harga LNG non-HGBT yang digunakan industri di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta dari sekitar USD20,57 per MMBTU menjadi USD13 per MMBTU. Kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga daya saing industri dan mempertahankan lapangan kerja di tengah kenaikan harga LNG dunia.