Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kepastian Hukum hingga Pengembangan Infrastruktur Gas Bumi PGN Diperkuat

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 31 Juli 2026 |21:00 WIB
 Kepastian Hukum hingga Pengembangan Infrastruktur Gas Bumi PGN Diperkuat
Kepastian Hukum hingga Pengembangan Infrastruktur Gas Bumi PGN Diperkuat (Foto: Dokumentasi PGN)
A
A
A

JAKARTA -  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) Sales and Operation Region III memperkuat tata kelola infrastruktur energi nasional.

Sinergi strategis kedua institusi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara, yang berlangsung di Aula Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (29/7/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis perusahaan untuk memperkuat implementasi good corporate governance (GCG), meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung pengembangan infrastruktur gas bumi di wilayah Jawa Timur secara berkelanjutan.

Kajati Jawa Timur Abdul Qohar menegaskan pentingnya kemitraan strategis antara Kejaksaan dan PGN sebagai badan usaha milik negara yang memegang peran penting dalam sistem energi nasional.

“PGN memiliki posisi penting dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, penguatan tata kelola dan kepastian hukum merupakan prasyarat utama bagi keberlanjutan usaha serta pengembangan infrastruktur energi ke depan,” ujar Abdul dalam keterangan resmi PGN, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Sementara itu, Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Hery Murahmanta, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Jawa Timur sebagai wilayah pertama pelaksanaan penandatanganan kerja sama ini. 

Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan semakin memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan serta pengembangan infrastruktur gas bumi PGN.

"Kolaborasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan setiap tahapan pembangunan, pengoperasian, maupun pengembangan infrastruktur gas bumi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan prinsip good corporate governance," katanya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement