Menurut kalkulasi serikat pekerja, pengenaan pajak final tersebut dapat memotong dana buruh sekitar Rp7 juta hingga Rp8 juta untuk saldo JHT senilai Rp50 juta.
Tuntutan serupa sebelumnya juga disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, yang menolak kebijakan pemotongan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo JHT di atas Rp50 juta serta tarif progresif pada pencairan lanjutan.
Kalangan buruh menilai JHT merupakan hak pekerja yang dikumpulkan sebagai tabungan hari tua, sehingga pengenaan pajak saat pencairan dinilai tidak mencerminkan keadilan sosial.
Sebelum pernyataan terbarunya, Purbaya pada Jumat (26/6/2026) juga sempat menyatakan akan melakukan peninjauan ulang regulasi tersebut bersama Direktur Jenderal Pajak.
(Feby Novalius)