JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons keluhan serikat pekerja dan staf khusus Presiden yang berencana mengirimkan surat terkait tuntutan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).
Purbaya menyampaikan hingga saat ini dirinya belum menerima surat resmi tersebut. Namun, ia memastikan pemerintah akan mengkaji mendalam regulasi perpajakan yang ada serta membandingkannya dengan kebijakan serupa di tingkat global sebelum mengambil keputusan.
“Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa tidak, tergantung hasil ini. Tapi untuk fairness, semuanya akan bayar,” kata Purbaya saat ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar), Senin (29/6/2026).
Bendahara negara itu menegaskan pemerintah harus berhati-hati dan mengedepankan asas keadilan (fairness) sebelum menghapus atau mengubah ketentuan pajak atas pencairan JHT tersebut.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen melakukan penelaahan menyeluruh terhadap data wajib pajak yang mencairkan saldo di atas Rp50 juta. Langkah ini dilakukan agar kebijakan yang diambil tidak salah sasaran dan tidak hanya menguntungkan kelompok berpenghasilan tinggi.
“Dan kita akan cek. Itu kan sampai Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi saya akan investigasi,” ujar Purbaya.
Terkait keluhan buruh yang merasa dana mereka terus dipotong oleh negara, Purbaya meluruskan bahwa terdapat kekeliruan informasi di masyarakat.
Ia menegaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku, saldo pencairan JHT di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak.
Kemenkeu menegaskan tidak ingin tergesa-gesa mengubah atau menghapus ketentuan batas ambang tersebut tanpa validasi data, untuk menghindari kebijakan yang tidak tepat sasaran.
“Karena Rp50 juta kan tidak bayar. Itu kan aturan undang-undang yang ada. Tapi jangan sampai saya potong yang dapatnya justru orang kaya. Nanti saya dimaki-maki lagi,” ujar Purbaya.
Adapun isu ini mencuat setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan komitmennya untuk mengirimkan surat resmi kepada Menkeu Purbaya guna meminta pembatalan atau penghapusan pajak JHT serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Said Iqbal menilai tidak adil jika upah karyawan yang telah dipotong pajak bulanan kembali dikenakan pemotongan saat mencairkan dana JHT. Ia juga menyoroti fasilitas pajak yang dinilai lebih banyak diberikan kepada korporasi besar melalui tax holiday.
Menurut kalkulasi serikat pekerja, pengenaan pajak final tersebut dapat memotong dana buruh sekitar Rp7 juta hingga Rp8 juta untuk saldo JHT senilai Rp50 juta.
Tuntutan serupa sebelumnya juga disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, yang menolak kebijakan pemotongan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo JHT di atas Rp50 juta serta tarif progresif pada pencairan lanjutan.
Kalangan buruh menilai JHT merupakan hak pekerja yang dikumpulkan sebagai tabungan hari tua, sehingga pengenaan pajak saat pencairan dinilai tidak mencerminkan keadilan sosial.
Sebelum pernyataan terbarunya, Purbaya pada Jumat (26/6/2026) juga sempat menyatakan akan melakukan peninjauan ulang regulasi tersebut bersama Direktur Jenderal Pajak.
(Feby Novalius)