“Di Australia, data Biro Statistik (ABS) justru menunjukkan konsumsi nikotin dari sumber ilegal melonjak dari 12% pada 2017 menjadi 80% pada 2025. Lonjakan ini dipicu oleh selisih harga produk legal yang naik tiga kali lipat akibat cukai tinggi dibandingkan harga produk ilegal yang stabil. Indonesia berpotensi menghadapi risiko serupa jika hilangnya daya tarik visual justru mendorong konsumen beralih ke pasar gelap yang lebih murah," lanjut dia.
Selain itu, kemasan yang seragam tanpa identitas visual yang kuat dinilai mempermudah pemalsuan produk. Tanpa dibarengi pengawasan pasar yang ketat, kebijakan ini berpotensi gagal mencapai target kesehatan karena produk ilegal yang murah justru akan semakin mudah diakses oleh anak-anak di bawah umur.
Josua juga mengatakan dampak dari penyeragaman kemasan ini diprediksi akan langsung menghantam ekosistem industri hasil tembakau (IHT) yang padat karya, mulai dari pabrikan, industri percetakan kemasan, distributor, pedagang eceran, hingga petani tembakau dan cengkeh.
“Di tengah kondisi ekonomi nasional yang menantang, ketidakpastian regulasi ini memaksa pelaku usaha melakukan efisiensi dengan menahan investasi dan mengurangi produksi. Akibatnya, risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di kalangan usia produktif meningkat tajam,” jelas Josua.
Josua menambahkan bahwa kebijakan yang menekan industri padat karya harus dihitung dengan sangat hati-hati demi menjaga daya beli masyarakat. Meskipun Kemenkes memiliki program mitigasi tenaga kerja melalui pelatihan vokasi dan magang, skema tersebut masih bersifat umum.
“Jika aturan kemasan polos tetap dijalankan tanpa masa transisi operasional yang matang dan bantuan penyesuaian bagi pelaku usaha kecil, kebijakan ini dikhawatirkan akan berubah menjadi guncangan lapangan kerja yang memperlemah momentum sektor riil,” tambah Josua.
Josua berharap agar pemerintah sebaiknya tidak langsung mengesahkan aturan ini sebelum tiga prasyarat dipenuhi, yakni penerbitan kajian dampak regulasi yang berimbang, penguatan pengawasan rokok ilegal melalui sistem pelacakan digital, serta penyediaan masa transisi yang cukup bagi seluruh rantai pasok industri, termasuk pelaku usaha kecil.
Sementara itu, bila dilihat dari perspektif hukum, rancangan aturan administrasi ini dinilai melampaui kewenangan hukum dan menciptakan benturan norma baru (conflict of norms).
(Taufik Fajar)