“Setiap ada proyek yang menguntungkan masyarakat dan negara, pasti akan kami percepat,” imbuhnya.
Dalam jangka panjang, aset hibah tersebut direncanakan menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Pengembangan kawasan di atas lahan tersebut akan dilakukan melalui skema bisnis yang sehat dan mandiri sehingga pelaksanaan Program 3 Juta Rumah dapat berjalan optimal tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah juga memastikan seluruh proses hibah dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance), transparansi, dan kehati-hatian.
Pelaksanaan proyek akan dikawal secara lintas sektor oleh Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, dan BPI Danantara, dengan pengawasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung untuk memastikan proses berjalan secara akuntabel.
(Feby Novalius)