Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2026, sektor FOLU menjadi sektor pertama yang siap memasuki perdagangan offset karbon. Pemerintah menargetkan sektor-sektor lain segera menyusul seiring selesainya regulasi pada masing-masing sektor.
Pada kesempatan yang sama, Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Iklim dan Energi, menyampaikan bahwa Indonesia memiliki peluang besar menjadi pemain utama pasar karbon dunia.
Menurutnya, tantangan saat ini bukan lagi membuktikan potensi, melainkan mempercepat implementasi agar mampu menghadirkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Ia juga berharap Indonesia dapat memposisikan diri sebagai pemasok unit karbon premium berintegritas tinggi sekaligus berperan aktif dalam implementasi Article 6 Persetujuan Paris.
"Saya berharap ketika Indonesia hadir di COP31 nanti, yang kita tampilkan bukan hanya komitmen, tetapi implementasi nyata. Kita sudah memiliki Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, SRUK, tata kelola pasar karbon yang semakin kuat, serta proyek-proyek karbon yang mulai berjalan," ujarnya.
(Feby Novalius)