JAKARTA - Pemerintah menetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) baru untuk ayam hidup (livebird) di tingkat peternak dinaikkan menjadi Rp19.500 per kilogram (kg), sementara HAP telur ayam ras di tingkat peternak ditetapkan sebesar Rp24.000 per kg. Aturan ini mulai berlaku pada 15 Juli 2026.
Sebelumnya, HAP ayam hidup berada di level Rp18.000 per kg, sedangkan HAP telur ditetapkan sebesar Rp26.500 per kg.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan, penyesuaian harga acuan tersebut merupakan hasil keputusan pemerintah bersama para peternak untuk menjaga keseimbangan harga di tingkat peternak maupun konsumen.
"Mulai tanggal 15 Juli ini nanti harga live bird ya, ayam pedaging di semua di semua peternak, kemudian dengan size apa pun itu, kita akan putuskan di harga Rp19.500 per kilo minimal, dan juga Rp24.000 per kilo untuk telur," ungkap Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan di sektor perunggasan agar peternak tetap memperoleh keuntungan yang layak tanpa membebani masyarakat sebagai konsumen. Dia menegaskan pemerintah tidak menginginkan harga ayam maupun telur berada pada level yang terlalu tinggi ataupun terlalu rendah.
"Jadi artinya, barang itu, atau komoditas ayam atau telur itu tidak bisa terlalu mahal, tapi juga tidak boleh kemudian terlalu murah gitu. Jadi ada mekanisme yang diatur oleh negara, dalam hal ini menjaga supaya ada di range itu," katanya.
Sudaryono juga mengingatkan pelaku usaha di sektor perunggasan agar tidak mengambil keuntungan secara berlebihan. Menurutnya, komoditas ayam dan telur merupakan bagian dari barang kebutuhan pokok sehingga pergerakan harganya perlu dijaga demi kepentingan masyarakat.
"Jadi kalau orang bisnis di bidang perunggasan baik telur atau daging ayam ini, itu sama juga seperti yang lain apakah beras dan lain-lain yang kita sebut namanya bapokting, barang pokok penting, itu tidak mungkin dan tidak boleh mengambil keuntungan secara ugal-ugalan. Enggak mungkin kemudian kaya, untung gede besar-besaran di atas penderitaan orang lain," ucapnya.
Dia menambahkan, penerapan HAP baru diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan peternak, mendorong efisiensi produksi dan distribusi, serta memperkecil selisih antara harga di tingkat produsen dengan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen.
"Sehingga intinya adalah bagaimana sektor peternakan ini efisien, efisien dari produksinya, efisien dari distribusinya, sehingga gap antara HPP dan HET-nya itu jangan terlalu besar ya, sehingga tidak banyak yang dirugikan," pungkas Sudaryono.
(Dani Jumadil Akhir)