Potongan JHT Berapa Persen dari Gaji? Ini Cara Hitungnya

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 07 Juli 2026 22:03 WIB
Potongan JHT berapa persen dari gaji? Ini cara hitungnya. (Foto: Okezone.com)
Share :

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meninjau implementasi teknis kebijakan tersebut.

"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak (Bimo Wijayanto)," ujar Purbaya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas manfaat JHT bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

"Aturan ini sudah lama, diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21," tulis keterangan resmi akun Instagram @ditjenpajakri.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya