Selanjutnya, pihak Dana Pensiun juga diberikan lampu hijau untuk membayarkan seluruh manfaat tersebut secara sekaligus tanpa perlu terikat lagi pada batasan nilai nominal tertentu atau kondisi-kondisi membatasi yang sempat tertuang dalam aturan OJK terdahulu.
Kendati demikian, dalam mengeksekusi pembayaran tindak lanjut putusan MK ini, setiap pengelola Dana Pensiun diwajibkan untuk mengurus dan mengantongi pengesahan resmi atas perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) masing-masing dari OJK terlebih dahulu.
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini dinyatakan berlaku aktif mulai saat ini hingga adanya pencabutan resmi atau diterbitkannya draf aturan hukum baru dalam undang-undang yang mengatur klaster pembayaran manfaat pensiun.
Dengan demikian, langkah ini mencerminkan dinamika kebijakan OJK yang adaptif terhadap perkembangan yurisprudensi hukum serta iklim industri Dana Pensiun nasional.
"OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional," pungkasnya.
(Taufik Fajar)