"Yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah dipecah, kemudian dinaikkan menjadi SHM. Jadi, kalau pemecahan HGB induk pengembang menjadi HGB kecil-kecil, itu masih dikenakan biaya PNBP. Namun, HGB kecil yang sudah atas nama individu dan dinaikkan menjadi SHM, itu yang gratis," jelasnya.
Sementara itu, kelompok ketiga adalah masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori MBR. Penentuan status MBR tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang membagi batas penghasilan berdasarkan empat zona wilayah.
Bagi pekerja formal, persyaratan dilakukan melalui slip gaji. Sementara itu, bagi pekerja informal seperti pelaku UMKM yang tidak memiliki slip gaji, pemerintah akan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) sebagai acuan.
"Kita putuskan sepanjang mereka masuk maksimal desil 8 dalam DTSN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional), mereka bisa menikmati program ini," kata Nusron.
(Feby Novalius)