JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Langkah regulatif ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang jelas serta melindungi kepentingan seluruh peserta dana pensiun di Indonesia.
OJK menegaskan komitmennya dalam menghormati setiap putusan hukum yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak ketenagakerjaan para pekerja. Kebijakan baru ini dirancang untuk memastikan hak para pensiunan tetap terlindungi tanpa mengabaikan aspek keberlangsungan usaha industri terkait.
Adapun terhadap putusan MK ini, OJK telah menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026.
"Keputusan ini merupakan langkah nyata OJK dalam memberikan kepastian hukum, melindungi hak peserta, serta menjaga stabilitas industri dana pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).
Adapun ketetapan di dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tersebut mengatur tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.
OJK menitikberatkan bahwa putusan MK ini berkaitan erat dengan pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, da uang penggantian hak bagi peserta, janda atau duda, maupun anak.
Berdasarkan ketentuan baru tersebut, pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari komponen pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak kini dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan dari penerima manfaat itu sendiri.
Lebih lanjut, pihak Dana Pensiun kini diperbolehkan untuk membayarkan manfaat tersebut secara sekaligus tanpa perlu memperhatikan batasan nilai pembayaran sekaligus maupun kondisi tertentu yang sebelumnya diatur ketat dalam ketentuan OJK.
Meski terdapat fleksibilitas baru dalam mekanisme pembayaran tersebut, OJK tetap menerapkan prosedur administratif yang ketat bagi lembaga penyelenggara. Dana pensiun diwajibkan untuk menyesuaikan regulasi internal mereka dan mengajukannyakepada pihak regulator sebelum skema baru ini dapat dijalankan secara resmi.
"Dalam pelaksanaan teknis pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, setiap lembaga Dana Pensiun wajib memperoleh pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK terlebih dahulu," kata Agus.