Syarat, Cara, dan Gaji Magang Nasional Tahap II yang Resmi Dibuka 15 Juli 2026

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2026 21:03 WIB
Syarat, Cara, dan Gaji Magang Nasional Tahap II yang Resmi Dibuka 15 Juli 2026. (Foto ;Okezone.com/Kemnaker)
Share :

Proses pendaftaran dimulai dari perusahaan dan instansi mitra yang membuka lowongan pemagangan serta mengajukan kebutuhan posisi yang tersedia. Setelah itu, calon peserta dapat mendaftar melalui platform MagangHub dengan memilih maksimal dua posisi yang sesuai dengan minat dan bidang keahlian.

“Calon peserta mendaftar melalui platform MagangHub di maganghub.kemnaker.go.id, dengan memilih paling banyak dua posisi pemagangan sesuai minat dan bidang keahlian,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana.

Setelah proses pendaftaran, perusahaan akan melakukan seleksi dan mengumumkan hasil rekrutmen melalui platform yang sama. Peserta yang lolos kemudian menandatangani Perjanjian Pemagangan dan menjalani masa magang selama enam bulan.

Selama menjalani masa magang enam bulan, peserta akan mendapatkan sejumlah benefit, antara lain uang saku bulanan setara UMP/UMK, jaminan sosial, serta sertifikat resmi pemagangan. Tak hanya itu, peserta juga berpeluang untuk langsung diserap menjadi karyawan tetap di perusahaan tempat mereka magang.

Selama mengikuti program, peserta diwajibkan mengisi laporan harian melalui sistem monitoring dan evaluasi yang tersedia di tautan monev.maganghub.kemnaker.go.id dan divalidasi oleh mentor masing-masing. Setelah menyelesaikan program, peserta akan memperoleh Sertifikat Pemagangan dan berkesempatan mengikuti sertifikasi kompetensi melalui platform SertifHub.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya