Syarat, Cara, dan Gaji Magang Nasional Tahap II yang Resmi Dibuka 15 Juli 2026

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2026 21:03 WIB
Syarat, Cara, dan Gaji Magang Nasional Tahap II yang Resmi Dibuka 15 Juli 2026. (Foto ;Okezone.com/Kemnaker)
Share :

Gaji Magang Nasional Tahap II

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, para peserta magang tersebut menerima insentif dari pemerintah sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai wilayah penempatan. Sebagai contoh, peserta yang ditempatkan di Jakarta memperoleh insentif sekitar Rp5,72 juta per bulan.

"Kalau dia dapatnya Jakarta, mereka mendapatkan per bulan itu Rp5,72 juta," ungkapnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya