Syarat, Cara, dan Gaji Magang Nasional Tahap II yang Resmi Dibuka 15 Juli 2026

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2026 21:03 WIB
Syarat, Cara, dan Gaji Magang Nasional Tahap II yang Resmi Dibuka 15 Juli 2026. (Foto ;Okezone.com/Kemnaker)
Share :

JAKARTA - Syarat, cara, dan gaji Magang Nasional Tahap II yang resmi dibuka 15 Juli 2026.

Pemerintah mengumumkan program Magang Nasional Tahun 2026 dibuka pada 15-28 Juli 2026. Adapun kuota peserta ditambah menjadi 150.000 orang dari sebelumnya 100.000 orang dengan anggaran sebesar Rp4,2 triliun.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah memberi waktu sekitar dua pekan bagi perusahaan, kementerian, dan lembaga untuk mendaftarkan diri ke platform MagangHub serta mengunggah lowongan magang yang akan dibuka.

Menurutnya, seluruh lowongan akan melalui proses verifikasi untuk memastikan posisi yang ditawarkan sesuai bagi lulusan perguruan tinggi. Selain itu, jumlah peserta magang di setiap perusahaan dibatasi maksimal 20 persen dari total jumlah karyawan.

Syarat Magang Nasional Tahap II

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan secara resmi dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Merupakan lulusan diploma, sarjana, atau pendidikan profesi dengan masa kelulusan maksimal satu tahun terhitung sejak tanggal ijazah diterbitkan.
- Khusus untuk pemegang sertifikat profesi, batas waktu kelulusan diberikan kelonggaran hingga maksimal dua tahun sejak ijazah diploma atau sarjana diterbitkan.
- Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar secara resmi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Cara Daftar Magang Nasional Tahap II

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya