Nuggak PBB dari 2021–2025? Cek Keringanan 5 Persen dan Cara Mendapatkannya

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 18 Juli 2026 20:10 WIB
Nuggak PBB dari 2021–2025? Cek Keringanan 5 Persen dan Cara Mendapatkannya. (Foto :Okezone.com/Freepik)
Share :

Untuk tahun pajak 2026, wajib pajak dapat memanfaatkan keringanan sebesar 7,5 persen. Insentif tersebut berlaku bagi pembayaran yang dilakukan pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.

Sama seperti keringanan tunggakan, potongan 7,5 persen untuk PBB-P2 tahun pajak 2026 juga diberikan secara otomatis saat pembayaran dilakukan. Dengan demikian, wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam periode tersebut akan langsung memperoleh potongan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wajib pajak diimbau untuk memperhatikan batas waktu pembayaran agar tidak melewatkan kesempatan memperoleh keringanan tersebut.

Pembayaran Lebih Awal Beri Banyak Manfaat

Pembayaran PBB-P2 lebih awal memberikan sejumlah manfaat bagi wajib pajak. Selain dapat memanfaatkan keringanan pokok yang diberikan secara otomatis, wajib pajak juga berkesempatan memperoleh berbagai insentif PBB-P2 lainnya yang telah disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Insentif tersebut antara lain pengurangan pokok PBB-P2 hingga 50 persen, pembebasan sanksi administratif, serta pembebasan pokok PBB-P2 hingga 100 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan berbagai pilihan insentif tersebut, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi beban tunggakan pajak yang masih tertunda.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya