Nuggak PBB dari 2021–2025? Cek Keringanan 5 Persen dan Cara Mendapatkannya

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 18 Juli 2026 20:10 WIB
Nuggak PBB dari 2021–2025? Cek Keringanan 5 Persen dan Cara Mendapatkannya. (Foto :Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA – Pemerintah memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat. Kali ini, insentif diberikan dalam bentuk keringanan pokok PBB-P2 untuk tunggakan tahun pajak 2021 hingga 2025.

Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 diberikan kesempatan untuk melunasi kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan kebijakan keringanan ini merupakan bentuk upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

“Pemberian keringanan pokok PBB-P2 ini diharapkan dapat membantu wajib pajak menyelesaikan tunggakan pajaknya dengan lebih ringan. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah,” ujar Morris Danny, Sabtu (18/7/2026).

Keringanan pokok PBB-P2 tidak hanya berlaku untuk tahun pajak 2026, tetapi juga diberikan untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajaknya, sekaligus mendorong terciptanya sistem pajak daerah yang lebih berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta.

Keringanan 5% untuk Tunggakan PBB-P2 Tahun 2021–2025

Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025 dapat memanfaatkan keringanan pokok sebesar 5 persen. Keringanan tersebut diberikan dalam bentuk potongan dari nilai pokok pajak yang harus dibayarkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya