Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan, koperasi termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dapat mengelola usaha pertambangan sepanjang berada di wilayah operasionalnya.
Menurut Ferry, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang memperbolehkan badan usaha koperasi mengelola usaha pertambangan.
Ferry juga menegaskan koperasi memiliki ruang untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha, mulai dari sektor produksi, distribusi, industri, perkreditan, pembangunan pabrik kelapa sawit, hingga pertambangan, selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Dani Jumadil Akhir)