JAKARTA - Pemerintah akan menyesuaikan regulasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk memastikan terciptanya iklim persaingan yang adil (fair level playing field) bagi produsen peralatan listrik di dalam negeri.
Langkah tersebut dilakukan untuk merespons maraknya praktik bundling oleh investor atau grup usaha tertentu di KEK yang dinilai membatasi masuknya produk-produk komponen lokal yang telah memenuhi standar penyerapan industri nasional.
"Kesimpulannya, akan kita sesuaikan peraturannya supaya akses perusahaan yang punya pabrik di sini, yang punya tegangan lebih tinggi, 40 persen tadi kan kita kira rata-rata, itu mempunyai akses yang sama ke kawasan KEK," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai sidang debottlenecking, Kamis (23/7/2026).
Purbaya menyoroti pola pengadaan barang dalam kawasan terpadu yang kerap mengunci penggunaan produk dari grup tertentu saja tanpa memberikan kesempatan bersaing secara terbuka kepada produsen lain yang beroperasi di Indonesia.
"Karena mereka ada kecenderungan sekarang, perusahaan sana segala macam bundling. Artinya, dia tahu yang lain lebih murah atau lebih mahal, pokoknya tidak mau, grupnya dia masuk sini. Bagus dan jeleknya, bagusnya untuk murah untuk investornya, jeleknya adalah untuk produsen-produsen kita," jelas Purbaya.
Menurut Purbaya, kondisi tersebut berdampak buruk terhadap kelangsungan industri domestik karena menutup ruang kompetisi yang sehat di kawasan-kawasan strategis.
"Itu soalnya tidak bisa bersaing secara fair, karena kapasitas di KEK. Nanti kita atur supaya produsen-produsen dalam negeri, walaupun perusahaan asing yang sudah punya pabrik di sini, mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing di kawasan KEK," tegas Purbaya.