Waspada! Oplosan LPG 3 Kg ke Gas Portable Bisa Picu Ledakan

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Sabtu 25 Juli 2026 13:37 WIB
Waspada! Oplosan LPG 3 Kg ke Gas Portable Bisa Picu Ledakan (Foto: Pertamina Patra Niaga)
Share :

JAKARTA - Terungkapnya praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung gas portable oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya di balik peredaran gas oplosan. Selain merugikan negara karena menyalahgunakan barang subsidi, praktik ini juga menyimpan risiko serius terhadap keselamatan pengguna.

Tabung gas portable hasil oplosan memang sulit dibedakan dengan produk resmi yang beredar di pasaran. Namun, proses pengisiannya dilakukan di luar prosedur resmi dan tanpa memenuhi standar keselamatan, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran, kebakaran, bahkan ledakan saat digunakan.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menjelaskan bahwa LPG subsidi 3 kg dan Bright Gas Can merupakan dua produk dengan karakteristik yang berbeda.

Bright Gas Can dirancang menggunakan gas yang didominasi butana dengan tekanan lebih rendah. Sementara itu, LPG 3 kg berisi campuran propana dan butana yang menghasilkan tekanan lebih tinggi.

Perbedaan karakteristik tersebut membuat kedua produk tidak dapat dipertukarkan melalui proses pengisian ulang secara sembarangan. Tabung, katup, hingga sistem pengaman masing-masing telah dirancang sesuai dengan jenis gas yang digunakan.

Pertamina menjelaskan, praktik pemindahan isi LPG subsidi ke tabung gas portable menggunakan alat rakitan atau peralatan yang tidak memenuhi standar dapat memicu berbagai risiko. Salah satunya adalah overfilling, yaitu kondisi ketika isi gas melebihi kapasitas aman tabung sehingga tekanan di dalamnya meningkat dan berpotensi merusak katup pengaman.

Risiko juga mengancam tabung LPG subsidi yang dijadikan sumber pengisian. Penggunaan regulator maupun adaptor yang tidak sesuai standar dapat merusak katup tabung. Jika tabung tersebut kembali beredar di masyarakat, potensi kebocoran gas dapat membahayakan pengguna berikutnya.

Menurut Pertamina, pengisian LPG hanya boleh dilakukan di fasilitas resmi dengan menggunakan peralatan yang telah dikalibrasi agar tekanan, berat isi, dan kondisi tabung tetap sesuai standar keselamatan. Kasus yang diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menurut Pertamina, menjadi pengingat bahwa praktik pengoplosan bukan hanya persoalan penyalahgunaan LPG subsidi.

"Peredaran gas hasil oplosan juga dapat menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling berisiko apabila produk tersebut digunakan tanpa mengetahui proses pengisiannya," demikian keterangan Pertamina dikutip, Sabtu (25/7/2026).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya