JAKARTA - Komisi XI DPR RI menghormati keputusan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Pengunduran diri tersebut merupakan hak Perry, dan proses selanjutnya harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
"Kami menghormati keputusan Bapak Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia. Pengunduran diri tersebut merupakan hak yang bersangkutan dan tentu proses selanjutnya harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro, Selasa (28/7/2026).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengapresiasi pengabdian Perry selama memimpin Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Bapak Perry Warjiyo atas pengabdian dan kontribusinya selama memimpin Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan," ujarnya.
Kendati demikian, Fauzi berharap Gubernur Bank Indonesia pengganti Perry mampu menjaga independensi bank sentral sekaligus mempertahankan stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi.