JAKARTA - Pejabat Sementara (Pj) Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, mengaku saat ini hanya menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang di tengah munculnya spekulasi mengenai peluang dirinya menjadi Gubernur Bank Indonesia definitif usai pengunduran diri Perry Warjiyo.
Pernyataan tersebut disampaikan Destry saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026), menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan dirinya mencalonkan diri sebagai Gubernur BI.
“Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang,” kata Destry kepada awak media.
Selain menanggapi isu pencalonan dirinya, Destry juga menegaskan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia dilakukan atas dasar alasan pribadi. Ia membantah adanya tekanan dari pihak mana pun yang menjadi penyebab Perry mengakhiri masa jabatannya.
“Sudah jelas, sudah disampaikan tadi pagi oleh Pak Pras (Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi) bahwa pengunduran diri dilakukan secara sukarela dan disampaikan kepada Presiden melalui surat tertanggal 25 Juli 2026,” jelasnya.