Melalui UU P2SK yang baru, Pemerintah menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Ketentuan peralihan UU mengatur bahwa mulai tanggal tersebut pengaturan dan pengawasan bursa mineral beralih kepada OJK, termasuk proses transisi kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
UU juga mengamanatkan agar peraturan pelaksana yang disusun OJK mengatur berbagai aspek penting, mulai dari tahapan pelaksanaan kegiatan, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, hingga sanksi administratif. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 132A ayat (3).
Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis diatur dalam Bab XIA Pasal 132A ayat (1), yang menyebutkan bahwa Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk memperdagangkan mineral dan komoditas strategis beserta derivatifnya, yang didukung ekosistem pendanaan dan instrumen keuangan digital, dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang diawasi oleh OJK.
Setidaknya ada 6 tujuan utama penyelenggaraan bursa mineral yang disebutkan dalam UU tersebut. Antara lain, menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing nasional, memperkuat perekonomian nasional, menjaga integritas pasar, dan mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.
(Dani Jumadil Akhir)