JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan aplikasi Scam Apps sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen dari maraknya penipuan keuangan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, aplikasi tersebut nantinya akan membantu masyarakat melakukan pengecekan terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin canggih berkat pemanfaatan AI.
"Kami saat ini tengah mengembangkan aplikasi Scam Apps. Pada waktunya nanti akan kami perkenalkan untuk melakukan pengecekan supaya masyarakat tidak mudah tertipu dengan berbagai bentuk AI," ujarnya dalam konferensi pers RDKB Bulan Juli, Selasa (4/8/2026).
OJK mencatat penyalahgunaan AI dalam kejahatan keuangan terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC), sejak lembaga tersebut berdiri pada 22 November 2024 hingga akhir Juni 2026, terdapat 1.379 laporan penipuan yang terindikasi memanfaatkan AI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 laporan tercatat pada akhir 2024, sedangkan 1.366 laporan lainnya terjadi sepanjang 2025 hingga semester I-2026.
Menurut OJK, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa teknologi AI kini dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk membuat aksi penipuan semakin meyakinkan, cepat dilakukan, dan sulit dikenali oleh masyarakat.
Pelaku diketahui mampu merekayasa berbagai identitas digital, mulai dari video, foto, suara, nomor telepon, nomor rekening, hingga dokumen digital yang menyerupai aslinya. Bahkan, identitas lembaga resmi maupun figur publik dapat dipalsukan untuk memperoleh kepercayaan korban.