Adapun modus yang paling banyak dilaporkan adalah penipuan investasi menggunakan teknologi deepfake tokoh publik. Selain itu, OJK juga menemukan praktik penipuan melalui robot trading berbasis AI, penawaran belanja daring yang mengatasnamakan teknologi AI, hingga panggilan telepon palsu yang memanfaatkan teknologi kloning suara dan wajah.
"Hampir semua modus itu memiliki tujuan yang sama, yakni membangun kepercayaan korban bahwa penawaran tersebut benar-benar nyata, kemudian mendorong atau mendesak korban melakukan transaksi atau transfer dana yang pada akhirnya merugikan masyarakat," katanya.
Seiring meningkatnya ancaman tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L, yakni logis dan legal, sebelum melakukan transaksi keuangan. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap foto, video, suara, maupun nomor telepon yang diterima melalui media digital karena seluruhnya dapat direkayasa menggunakan AI.
OJK menekankan pentingnya melakukan verifikasi melalui kanal resmi atau saluran komunikasi lain sebelum mengirimkan dana maupun memberikan data pribadi. Langkah tersebut dinilai menjadi salah satu cara paling efektif untuk menghindari menjadi korban penipuan digital yang memanfaatkan kecanggihan teknologi AI.
(Dani Jumadil Akhir)