JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membatasi tingkat bunga simpanan atau deposito milik lembaga keuangan khusus di bawah kementeriannya atau special mission vehicle (SMV). Langkah ini diambil demi memangkas suku bunga kredit perbankan dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi.
Adapun entitas SMV di bawah Kementerian Keuangan merupakan agen khusus yang bertugas mengelola pembiayaan strategis serta pembangunan di luar fungsi fiskal rutin negara, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).
Nantinya, patokan bunga deposito entitas SMV tersebut bakal diselaraskan dengan batas maksimum simpanan pemerintah, yakni 80 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).
"Saya akan batasin level bunga yang diminta adalah sama dengan pemerintah kalau kita (pemerintah) taruh uang di perbankan, yaitu 80 persen dari BI rate," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Rabu (5/8/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa pengetatan bunga simpanan ini menyasar percepatan laju pertumbuhan ekonomi pada semester II 2026. Ia mengupayakan ketetapan tersebut dapat diimplementasikan sepenuhnya pada pekan depan.
"Saya expect lah, minggu depan semuanya udah jalan. Karena dia mesti ngatur suratnya segala macam, minta pembatalan deposito segala macam untuk bunga yang lebih rendah. Saya harapkan minggu depan semuanya udah jalan," ujar Purbaya.