Purbaya Batasi SMV Beri Special Rate ke Perbankan, Ini Alasannya

Anggie Ariesta, Jurnalis
Rabu 05 Agustus 2026 20:08 WIB
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membatasi tingkat bunga simpanan atau deposito milik lembaga keuangan khusus di bawah kementeriannya atau special mission vehicle (SMV). Langkah ini diambil demi memangkas suku bunga kredit perbankan dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi.

Adapun entitas SMV di bawah Kementerian Keuangan merupakan agen khusus yang bertugas mengelola pembiayaan strategis serta pembangunan di luar fungsi fiskal rutin negara, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).

Nantinya, patokan bunga deposito entitas SMV tersebut bakal diselaraskan dengan batas maksimum simpanan pemerintah, yakni 80 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).

"Saya akan batasin level bunga yang diminta adalah sama dengan pemerintah kalau kita (pemerintah) taruh uang di perbankan, yaitu 80 persen dari BI rate," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Rabu (5/8/2026).

Purbaya menjelaskan bahwa pengetatan bunga simpanan ini menyasar percepatan laju pertumbuhan ekonomi pada semester II 2026. Ia mengupayakan ketetapan tersebut dapat diimplementasikan sepenuhnya pada pekan depan.

"Saya expect lah, minggu depan semuanya udah jalan. Karena dia mesti ngatur suratnya segala macam, minta pembatalan deposito segala macam untuk bunga yang lebih rendah. Saya harapkan minggu depan semuanya udah jalan," ujar Purbaya.

 

Kebijakan ini dirumuskan usai Purbaya menggelar pertemuan bersama para pengurus bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara) pada pagi tadi. Dalam pertemuan itu, pihak perbankan mengeluhkan tingginya beban suku bunga deposito SMV yang mencapai kisaran 8 persen hingga 9 persen, sehingga mendongkrak biaya modal (cost of capital) dan menahan penurunan bunga pinjaman.

"Tadi kan saya panggil bank-bank di Himbara, yang datang treasury-nya, semuanya treasury-nya. Mereka bilang, terdesak, saya masih bayar 8-9 persen, sehingga cost of capital dia naik, sehingga (bunga) kreditnya juga nggak bisa turun," ungkap Purbaya.

Beban biaya modal yang tinggi tersebut pada akhirnya memicu perbankan mematok bunga kredit yang cukup tinggi ke pasar.

"Itu kan (kredit) dilempar 13 persen atau 14 persen bunganya, atau lebih," sambungnya.

Atas dasar masukan dan keluhan dari jajaran bank Himbara terkait tingginya simpanan SMV tersebut, Kemenkeu akhirnya memutuskan untuk memangkas dan membatasi margin bunga deposito lembaga-lembaga tersebut.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya